LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Tarif mulai diatur, Uber paparkan manfaat layanannya

Tarif mulai diatur, Uber paparkan manfaat layanannya. Sejatinya, aturan PM itu kurang disetujui oleh layanan berbasis aplikasi itu. Mereka menyebut bahwa revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota.

2017-07-05 16:05:00
Taksi Uber
Advertisement

Per 1 Juli kemarin, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, resmi diberlakukan. Dalam aturan itu, salah satunya membahas mengenai penerapan tarif batas atas dan bawah untuk model layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.

Sejatinya, aturan PM itu kurang disetujui oleh layanan berbasis aplikasi itu. Namun, apa boleh buat, mau tidak mau mereka pun harus mengikuti regulasi yang diatur regulator. Sebagai contoh Uber. Dalam blog resmi miliknya, mereka menyebut bahwa revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota.

Mereka pun menyodorkan data-data hasil riset AlphaBeta mengenai manfaat layanan ridesharing sepertinya. Hasil riset itu menyebutkan di antaranya penumpang bisa menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dengan menggunakan aplikasi Uber dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.

Advertisement

Maka itu, pihak Uber berharap revisi peraturan itu perlu dipertimbangkan ulang. Beberapa hal di antaranya soal penentuan tarif dan pembatasan kuota. Pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan mobilitas yang terjangkau dan nyaman.

"Hal-hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi; serta berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya," tulis dalam blog tersebut.

Blog resmi Uber itu pun menuliskan Indonesia adalah negara yang dikenal terbuka dengan tren ekonomi global, teknologi baru dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun dengan revisi aturan-aturan ini, Indonesia tidak bisa mengambil manfaat penuh dari model bisnis dan inovasi ridesharing.

Advertisement

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan para pelaku industri dan pemerintah untuk mencari jalan ke depan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi seperti kami dapat mengubah kehidupan warga menjadi lebih baik," lanjut tulisannya.

Baca juga:
Kemenhub ingatkan aturan taksi online mulai berlaku 1 Juli
Menhub Budi: 3 Operator taksi online saling bunuh dengan tarif promo
Uber ada di 30 kota, tanda layanan ini dibutuhkan masyarakat
Uber dituding 'mencuri' upah sopir di New york
CEO Uber mundur

(mdk/gni)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.