LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Soal percakapan WhatsApp dll disadap, ternyata hanya hoax

Isu penyadapan aplikasi chatting itu dibantah Kemkominfo

2015-10-26 18:34:00
Penyadapan
Advertisement

Beredar kabar jika saat ini sistem Big Data Cyber Security Indonesia menyedot semua informasi yang melalui Internet di Indonesia. Misalnya saja segala percakapan di WhatsApp, BBM, SMS, dan lain sebagainya akan tersedot masuk secara otomatis ke dalam Big Data.

Isu itu pun bahkan menunjuk jika ada tim polisi internet yang akan mengawasi dan melaksanakan operasi-operasi khusus. Mulai dari menyelidiki setiap pergerakan semua pengguna internet termasuk terhadap pengeditan gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, dan lambang negara.

Kabar itu pun tak dibenarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dibantah oleh Kepala Pusat Humas dan Informasi Kemkominfo, Ismail Cawidu melalui keterangan resminya.

Advertisement

"Terkait informasi yang beredar bahwa saat ini telah ada big data cyber security dan cyber crime police, dapat kami jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya Hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya, Senin (26/10).

Menurutnya, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem tersebut tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia.

"Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan. Peraturan Undang-undang di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya, karena itu penerapan big data wajib tunduk pada UU ITE, UU KIP, UU perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan lain sebagainya," terangnya.

Advertisement

Ismail pun menuturkan, pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi.

"Dalam perundang undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM," terangnya.

Oleh sebab itu, dirinya berujar, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut.

Baca juga:
Indonesia pasar menggiurkan apps pesan instan, Jongla serius garap
Penghasilan WhatsApp kalah telak dengan aplikasi Asia ini
Jangan sering buka aplikasi ini bila tak mau iPhone boros baterai!
Tanpa perlu aplikasi, video call kini bisa melalui website Skype ini
Update terbaru, WhatsApp tampilkan fitur terbaru untuk kirim link

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.