Soal Google ogah bayar pajak jadi perhatian KPPU
Soal Google ogah bayar pajak jadi perhatian KPPU. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengatakan pihaknya akan terus mengkaji kasus ini. Selain Google, Pemerintah juga meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajaknya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, turut berkomentar persoalan menolaknya Google untuk diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Menurutnya, penolakan Google untuk diperiksa pajak oleh instansi terkait akan menjadi salah satu isu yang akan terus dipantau oleh pihaknya.
"Terkait dengan Google menolak diperiksa untuk membayar pajak, menjadi salah satu isu kami. Kita akan melihat dari sisi persaingan usaha. Sejauh mana Over The Top (OTT) Global seperti Google ini mampu memberikan kepastian kepada konsumen ketika misalnya terjadi sesuatu di dalam operasional perusahaan yang bersangkutan itu," tuturnya kepada saat dihubungi Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (19/09).
Dikatakannya, pihaknya juga akan mengkaji sejauh mana praktek bisnis perusahaan OTT global ini dalam konteks persaingan usaha yang dilakukannya. Seperti misalnya, memberikan kesempatan munculnya perusahaan sejenis dari dalam negeri atau OTT lokal. Terlepas dari itu, dia juga mengatakan bahwa KPPU memang tengah mengkaji secara mendalam industri telekomunikasi dan turunannya dilihat dari sisi persaingan usaha.
"Industri di sektor telekomunikasi memang sedang menjadi perhatian kami. Di antaranya adalah isu OTT global yang numpang di jaringan milik operator di Indonesia, kemudian network sharing; infrastructure sharing serta Industri turunan dari Industri telekomunikasi seperti e-commerce dan Industri televisi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Google dikabarkan enggan diperiksa mengenai pajaknya di Indonesia. Hal ini diketahui manakala pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Alasan itu, hingga saat ini belum diketahui jelas.
Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google kabarnya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
"Kita ingin mendorong kepada semua OTT global untuk mematuhi semua aturan main di Indonesia," tambah Syarkawi.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka. Sementara itu secara terpisah, dilansir dari Reuters, Kamis (15/09), pihak Google Indonesia mengatakan, akan tunduk pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia.
Baca juga:
5 Ancaman Indonesia atas perilaku Google tak bayar pajak
Menkeu minta prosedur pemungutan pajak bisnis e-commerce diperjelas
Menkeu Sri Mulyani ancam bawa Google ke peradilan pajak
Pendiri Kaskus: Semua pemain industri internet harus bayar pajak
Kemkominfo tegaskan ke Google untuk patuhi aturan pajak di Indonesia