LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh

RPM Penyelenggara Jasa Telekomunikasi buat gaduh. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM tersebut, ternyata memicu banyak protes di industri telekomunikasi.

2017-12-15 19:10:00
Telco
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM tersebut, ternyata memicu banyak protes di industri telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) salah satu stakeholders di industri ini yang menolak RPM itu. Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengatakan, pihaknya keberatan dengan RPM itu khususnya untuk dua pasal.

“Ada dua ayat yang kita tolak. Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3,” katanya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (15/12).

Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Advertisement

Kemudian keberatan pihaknya yakni di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

Namun, kala dikonfirmasi lebih lanjut tentang langkah apa yang akan dilakukan APJII, Jamal mengatakan sedang melakukan pertemuan dengan pihak Kemkominfo terkait RPM itu siang ini. Selang beberapa jam kemudian, ketika dikonfirmasi kembali, Jamal mengatakan bahwa Kemkominfo telah menghapus dua pasal yang diminta APJII.

“Alhamdulillah, dua pasal tersebut sudah dihapus sesuai dengan permintaan kita,” singkatnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui RPM itu ingin melakukan simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Maka itu, RPM itu berencana akan mencabut 16 Peraturan Menteri yang eksisting.

Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha. Namun pada kenyataannya, RPM itu membuat gaduh.

Tak hanya APJII saja yang teriak terkait RPM itu. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis pun bersikap sama. Dalam siaran persnya, Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan dimana Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing.

“Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role model bagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global,” ungkapnya.

Baca juga:
4G XL sampai Sulawesi Tengah dan Gorontalo
Bawa talenta lokal ke tingkat global, Tri rilis album Sound Of Tri
LOOP arena Telkomsel diresmikan serentak di 10 kota
Registrasi prabayar bantu ketahui jumlah pengguna aktif seluler
XL ikut investasi proyek USD 170 juta kabel laut jaringan global
Begini rencana T-Cash agar bisa lebih berkembang
T-cash targetkan 5 tahun lagi penggunanya mencapai 100 juta

Advertisement
(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.