Rapat dengan TikTok, DPR Usul Larang Akun Ganda di Medsos Masuk Revisi UU Penyiaran
Keberadaan akun ganda menjadi salah satu sumber utama penyebaran konten ilegal dan negatif di ruang digital Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar adanya larangan akun ganda di platform digital dimasukkan dalam Revisi Undang-undang Penyiaran yang tengah dibahas di parlemen.
Menurutnya, keberadaan akun ganda menjadi salah satu sumber utama penyebaran konten ilegal dan negatif di ruang digital Indonesia.
"Saya minta agar platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube wajib memfilter dan tidak mengizinkan satu orang memiliki lebih dari satu akun," ujar Oleh dalam rapat bersama mitra kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menegaskan bahwa setiap individu, lembaga, maupun badan usaha hanya boleh memiliki satu akun digital yang resmi dan terverifikasi.
Menurutnya, ini merupakan satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran konten negatif, provokatif, dan ilegal yang kerap berasal dari akun-akun anonim atau ganda.
"Saya minta ini dicatat. Rekomendasi saya, hanya satu akun asli yang boleh dimiliki oleh setiap entitas. Tidak boleh ada akun ganda, karena dari situlah banyak konten ilegal diproduksi dan disebarkan," kata dia.
Oleh juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan terkait usul tersebut. "Mohon disampaikan kepada kami, apakah Bapak/Ibu semua keberatan jika larangan akun ganda ini diberlakukan secara penuh?" ujarnya.