LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Profesor UI: PNBP telekomunikasi tak miliki dasar hukum

Mahkamah Konstitusi segera gelar sidang pleno untuk bahas gugatan APJII soal PNBP telekomunikasi ini.

2014-04-01 10:37:18
Telco
Advertisement

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama di sektor telekomunikasi dinilai tak miliki dasar hukum, karena hanya diatur dalam lampiran peraturan pemerintah (PP).

Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termaktub dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Untuk hal ini, PNPB termasuk sebagai salah satu pungutan memaksa tersebut dan tarifnya seharusnya tidak boleh diatur dalam PP melainkan dari UU.

Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.

"Gugatan paling ekstrem yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Dasarnya seharusnya UU. Saya juga heran kenapa hal ini tidak ada yang meributkan, sampai akhirnya APJII pun mempermasalahkan hal ini," papar Profesor Haula rosdiana, Guru Besar Ilmu Perpajakan UI, dalam diskusi terbatas, belum lama ini.

Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.

"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tegasnya.

Dari diskusi juga terungkap bahwa PNBP telekomunikasi tidak secara langsung dapat dinikmati industri telekomunikasi, bahkan ada seorang peserta diskusi dari kalangan ISP yang menyebutkan pengucuran PNBP justru untuk menambah tunjangan kesejahteraan pegawai Postel.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengungkapkan setiap tahun pihaknya selalu menyetorkan pungutan PNBP yang besarmya 1,25 persen untuk USO dan 0,5 persen untuk BHP Jastel.

Menurut Sapto, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75 persen pendapatan kotor dianggap lebih memberatkan daripada pajak.

"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto.

Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno untuk membahas gugatan APJII soal PNBP telekomunikasi ini pada Kamis, 03 April 2013.

Baca juga:
Nilai bisnis industri telekomunikasi tumbuh 1.500 persen
Satgas Penyadapan nyatakan Telkomsel dan Indosat bersih
SimPATI Social Max beri akses bebas ke 5 aplikasi sosial
Gamer online di Indonesia capai 25 juta orang
Telkomsel akan jaga agar perang tarif tak pecah
XL dukung pelestarian pasar apung Lok Baintan
Pendanaan USO akan diserahkan ke operator

(mdk/das)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.