Pendanaan USO akan diserahkan ke operator
Merdeka.com - Menkominfo Tifatul Sembiring menjawab keberatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terkait dengan PNBP di sektor telekomunikasi yang dinilai inkonstitusional.
Bahkan, APJII telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghilangkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut Ketua APJII Samuel Pangerapan, ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan telekomunikasi telah melanggar hak konstitusional warga negara termasuk industri.
Segala jenis pungutan, ketentuannya harus diatur secara jelas melalui undang--undang, kata Samuel yang akrab dipanggil Sammy itu.
Tifatul mempersilakan APJII untuk mengajukan peraturan mengenai PNBP ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja, pemerintah sangat terbuka, bahkan kalau perlu nantinya dana USO akan diserahkan dan dikelola sendiri oleh operator," katanya.
Pengelolaan dana USO tersebut, tambahnya, diikuti dengan kewajiban-kewajiban pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2013 melebihi dari target yang ditetapkan. PNBP Kominfo selama 2013 sendiri mencapai Rp 13,59 triliun atau 110,94 persen dari target 2013 sebesar Rp 12,25 triliun. Capaian PNBP tahun 2013 sendiri meningkat 17,3 persen dibandingkan PNBP tahun 2012 yang mencapai Rp 11,585 triliun. Pada tahun 2011 capaian PNBP Kominfo mencapai sekitar Rp 11,232 triliun.
Menurut, capaian PNBP dari Kominfo merupakan yang terbesar setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menilai, industri telekomunikasi khususnya akan terus mengalami pertumbuhan karena kebutuhan konektifitas antar masyarakat dan teknologi yang terus berkembang. (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya