Posisi naskah revisi UU ITE ada di Kejagung
Naskah draft perubahan UU ITE saat ini sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung RI
Keriuhan kicauan Twitter dari akun @suratedaran tentang kekhawatiran 'hilang'-nya momentum pembahasan revisi naskah UU ITE pasal 27 ayat 3 di tahun ini, ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Menurut Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, menyatakan, saat ini naskah revisi UU ITE tersebut berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Naskah draft perubahan tersebut saat ini sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung RI, sesuai permintaan Mensesneg. Setelah diperiksa, maka Kejagung diminta memparaf draft tersebut," ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Kamis (26/11).
Setelahnya, lanjut dia, naskah itu akan dibawa ke Kapolri juga untuk diperiksa dan diparaf. Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya permasalahan dengan tupoksi kedua institusi tersebut.
"Barulah selesai itu dikembalikan ke Mensesneg untuk diproses dan dikirim ke DPR setelah ditanda tangani oleh Presiden," kata dia.
Dirinya pun merasa optimis jika tahun ini revisi naskah UU ITE bisa dibahas oleh DPR.
"Pemerintah berusaha mempercepat pengiriman draft revisi RUU nya ke DPR. Berharap semoga dapat dibahas segera.
"Ya, kita optimis karena subtansi yang direvisi tidak banyak," ucapnya.
Baca juga:
Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban
Ini penurunan sanksi terkait
Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'
Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR
Palsukan akun Facebook mantan pacar, guru TK dipolisikan