LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Penjelasan Facebook soal kebocoran data pengguna belum jelas

Ada dua hal yang dinilai belum tuntas dijawab Facebook. Apa saja?

2018-04-13 11:56:13
Skandal Facebook
Advertisement

Merdeka.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kurang puas terhadap penjelasan Facebook mengenai kebocoran data pengguna di Indonesia. Ada dua hal yang dinilai belum dijawab dengan tuntas.

Pertama, tindakan yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook. Kedua, potensi penyalahgunaan data pengguna yang selaiknya diketahui pengguna.

“Facebook harus mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Maka, Kemkominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan atau diciderainya data pribadi pengguna dari Indonesia,” demikian siaran pers Kemkominfo yang diterima Merdeka.com, Jumat (13/4).

Advertisement

Baca juga: Cara mengetahui data pribadi di Facebook dicuri atau tidak

Terlepas dari belum tuntasnya Facebook menjawab dua pertanyaan dari pemerintah, Kemkominfo mengatakan cukup mengapresiasi surat balasan dari Facebook. Surat tersebut disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email.

Dalam surat tersebut, pihaknya mengatakan bahwa Facebook telah melakukan langkah-langkah penting di antaranya audit terhadap kebocoran data pribadi pengguna, meskipun hasil audit tersebut belum disampaikan secara rinci.

Advertisement

Kemudian, memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica (CA). Lalu, Facebook menyatakan telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

“Kemkominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yang diberikan dan keinginan untuk membantu secara sukarela. Meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawaban,” tulisnya.

Kemkominfo sendiri, telah melayangkan sanksi administrasi bagi Facebook berupa sanksi teguran lisan dan tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP). Sejauh ini, pemerintah telah melayangkan SP kedua untuk Facebook, lantaran pemerintah masih menemukan adanya aplikasi yang serupa CA, yakni CubeYou dan AgregateIQ.

(mdk/ita)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.