Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi
"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas."
Para pegiat internet, ramai-ramai mendesak pemerintah untuk segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan data pribadi. Bagi mereka, tanpa adanya aturan tersebut, tidak akan ada jaminan bahwa baik institusi pemerintah ataupun korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.
Menurut Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, dewasa ini, pengguna Internet Indonesia pada umumnya cenderung tak malu-malu untuk membuka privasi dirinya ke publik, bahkan hal itu dilakukan dengan gembira.
"Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekedar agar bisa tetap eksis" ujarnya dalam sebuah diskusi 'Ngopi tentang Privasi' di Yogykarta, belum lama ini.
Hal yang senada juga diutarakan Semmy Pangerapan dari Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF). Kata dia, di era Internet yang memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terkoneksi, akan sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang privasi.
"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet. Sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)" ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.
Harapan Semmy tersebut sejatinya sejalan dengan yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Mariam Barata.
"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE – Red.) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Sejalan dengan itu, Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum - Universistas Padjajaran (Unpad), menuturkan, jika saat ini, baik draf RUU maupun naskah akademisnya tengah terus dilengkapi.
"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional – Red.) agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah," harapnya.
Sementara, dengan adanya (rencana) menghadirkan regulasi yang memadai atas perlindungan data pribadi, adalah satu hal. Sementara pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadinya serta hak atas privasi adalah hal lain.
"Adanya regulasi tentang perlindungan data pribadi nantinya, perlu diimbangi oleh kesadaran masyarakat Indonesia tentang apa itu hak atas privasi dan mengapa penting untuk melindunginya," ujar Donny BU, ICT Watch.
Baca juga:
IndiHome sajikan saluran HBO dan Dream Work Animation
VeriSign sebut di Q4 2015 jumlah nama domain meningkat 15 juta
XL hadirkan solusi layanan internet ketika di luar negeri
Tak ingin seperti Netflix, HooQ sebut bakal perketat konten negatif
Bocah 12 tahun jadi Perdana Menteri Australia di Wikipedia
Begini polah anak-anak rahasiakan aktivitas online dari orang tua!