Pakar hukum: Segera ajukan PK, ada khilaf putusan hakim soal IM2
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, ada putusan MA yang bertentangan terkait kasus IM2
Terkait kasus Dirut IM2, Indar Atmanto, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah mendorong untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
Hal ini disebabkan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
"Jika dua putusan MA saling bertentangan, ya harus PK. Jadi inisiatif dari terpidana (Indar Atmanto dan IM2). Karena ada putusan MA yang bertentangan dan yang kedua ada putusan memidana korporasi yang tidak didakwa. Jadi ada khilafan yang nyata dari putusan hakim,” tegasnya kepada Merdeka.com, (24/02).
Dia menjelaskan putusan pidana itu sama dengan putusan perdata. Jika putusan pidana harus berdasarkan perbuatan yang didakwakan, maka pada putusan perdata harus berdasarkan apa yang digugat.
Nah, hakim seharusnya tidak boleh memutus yang tidak digugat. Oleh sebab itu, harus dilakukan PK sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
Baca juga:
Anak muda tak boleh jadi anggota BRTI 2015-2018
Layanan jaringan 4G Smartfren bisa berjaya jika hal ini dilakukan
Demi jangkauan 4G, XL makin ambisius
Jaringan 4G Smartfren masih tahap pemasangan infrastruktur
Ditanya rumor Indosat dan Tri bersatu, Menkominfo tersenyum