Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak muda tak boleh jadi anggota BRTI 2015-2018

Anak muda tak boleh jadi anggota BRTI 2015-2018 BRTI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pendaftaran calon anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.

Dalam pendaftaran kali ini, minimal umur calon anggota adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan usia ini merupakan persyaratan baru bagi calon anggota (BRTI).

Juru bicara Kemkominfo, Ismail Cawidu mengatakan persyaratan ini merupakan salah satu pertimbangannya karena salah satu tugas BRTI terkait dengan pembuatan regulasi maka diperlukan orang yang betul-betul memiliki sikap, cara pandang dan berpikir yang matang, dan dianggap mempunyai pengalaman yang mumpuni.

"Ada pertimbangan lainnya juga bahwa dalam persyaratan juga minimal pendidikan S2. Panitia juga ingin mendapatkan anggota komisioner yang betul-betul profesional dan bukan job seeker yang fokus diurusan regulasi," kata dia dalam pesan singkat, (23/2).

Sementara itu, Ketua Umum APJII, Samuel Abrijani Pangerapan justru tidak sependapat dengan aturan baru itu. Menurutnya, seharusnya bukan umur yang menjadi patokan tapi pengalamannya.

"Jadi, kita harus berani juga memberi kesempatan pada yang muda-muda selama mumpuni. Patokannya pengalaman saja," katanya saat dihubungi Merdeka.com.

Lebih jauh dirinya menjelaskan jika setidaknya pengalaman 10 tahun mengeluti bidang telekomunikasi, baik sebagai praktisi, akademisi maupun pengamat itu sudah cukup.

"40 tahun terlalu tinggi," ucapnya singkat.

Terlepas dari itu, dirinya berharap anggota yang duduk di BRTI paham mengenai perkembangan internet. Menjadi wasit yang tegas dalam mengawasi perkembangan dan persaingan di industri Telekomunikasi sesuai dengan UU 36, 1999 tentang Telekomunikasi dan UU ITE.

"Berani mengambil langkah-langkah terobosan dalam penataan industri yang mengikuti perkembangan pasar dan bersama-sama dengan instansi dan komunitas terkait menyusun tata kelola pertelekomunikasian," tutupnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP