Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Pakar Internet Onno W. Purbo menegaskan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat tidak bersalah
Pakar Internet Onno W. Purbo menegaskan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat tidak bersalah, dan tidak ada hukum yang dilanggar dalam kerja sama keduanya.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2, Kamis (02/05), yang mana kejaksaan dan tergugat menghadirkan Onno W. Purbo sebagai saksi ahli.
Dalam penjelasannya, Onno mengungkapkan ISP atau Internet Service Provider kalau disederhanakan adalah sebuah perusahaan yang membantu melayani masyarakat atau perusahaan yang ingin tersambung ke jaringan internet.
"Lingkup ISP dalam ekosistem internet adalah mulai dari komputer, LAN, router, last mile, baru ke ISP," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (02/05).
Yang dimaksud last mile sendiri adalah media sambungan antara ISP dan pelanggan. Ada beberapa macam last mile yang sering digunakan, yaitu jaringan selular, jaringan telepon, dan jaringan hotspot.
Menurut Onno, kalau dilihat maka ISP sebetulnya menjadi perantara antara komputer kita ke jaringan yang lebih besar antar kota, antar negara maupun ke berbagai server di dunia.
"Dalam kasus IM2, ISP tersebut menggunakan jaringan seluler untuk last mile, dan ini sudah wajar digunakan di Indonesia dan dunia. Dalam hal ini, IM2 dan Indosat tidak bersalah dan tidak ada hukum yang dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan IM2, Indosat, Indar Atmanto, dan Johnny Swandi Sjam atas hasil audit BPKP yang dinilai cacat hukum. Audit BPKP menyatakan kerja sama sharing frekuensi antara Indosat dan IM2 telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dirut Indosat Alexander Rusli menyambut gembira keputusan majelis hakim PTUN tersebut. "Semoga ini bisa membantu industri Internet secara keseluruhan."
Baca juga:
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun