LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Nomor KK jadi kendala registrasi pelanggan prabayar

Nomor KK jadi kendala registrasi pelanggan prabayar. Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, mengungkapkan kerap menemukan kendala manakala pelanggan akan melakukan registrasi kartu prabayarnya. Kendala itu ada pada nomor Kartu Keluarga (KK).

2017-10-24 07:53:00
Telkomsel
Advertisement

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, mengungkapkan kerap menemukan kendala manakala pelanggan akan melakukan registrasi kartu prabayarnya. Kendala itu ada pada nomor Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana diketahui, untuk melakukan registrasi, pelanggan diminta mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

“Cukup banyak pelanggan yang tidak hafal no KK. Itu kan bukan sesuatu yang terus dibawa-bawa oleh para pelanggan. Jadi begitu ditanya no KK, pelanggan banyak yang kurang hafal. Ini yang mungkin perlu kita pikirkan bersama untuk mengatasi masalah ini,” katanya kepada awak media usai acara konferensi pers Telkomsel memenangkan tender frekuensi 2.3 GHz di Gedung Telkomsel Smart Office (TSO), Jakarta, Senin (23/10).

Di sisi lain, diakuinya memang rata-rata pelanggan belum mengetahui tentang aturan baru dalam melakukan registrasi nomor prabayarnya. Meski begitu, sosialisasi terkait hal itu terus dilakukan pihaknya.

Advertisement

“Masih terus kita proses dan sosialisasi kepada para pelanggan dengan berbagai channel,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan yang disyaratkan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.

Pemblokiran nomor itu, merupakan tahap akhir. Sanksi awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar. Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

Advertisement

"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkap Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Achmad M. Ramli.

Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca juga:
Bos Telkomsel sebut harga frekuensi 2.3 GHz Rp 1 triliun masuk akal
Resmi menangkan tender 2.3 GHz, Telkomsel berencana maksimalkan layanan 4G
Cara XL atasi kesenjangan digital
XL gandeng Indomaret luncurkan kartu perdana baru
Ada ibu Pengabdi Setan di Instagram Kemkominfo
Registrasi kartu prabayar tak perlu nama ibu kandung
Telkom dan Taspen kerja sama kembangkan digitalisasi

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.