Menkominfo tindak tegas operator tak komitmen soal modern licensing
Aturan tersebut hingga hari ini masih belum dilakukan sesuai amanah UU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'mbalelo' terhadap aturan modern licensing. Sayang, pria yang akrab disapa Chief RA ini tidak memberikan detail sanksi apa yang akan diberikan kepada operator.
"Harusnya dari kemarin-kemarin. Itu yang sedang saya kejar juga. Ya, harus dari waktu ke waktu, orang janjinya gak dipenuhin. Ada sanksi pastinya, kan semua tertulis," ujar dia beberapa waktu yang lalu saat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengadakan ulang tahun yang ke 22 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.
Sekadar informasi, modern licensing ini merupakan aturan yang telah diamanahkan dalam UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999. Dalam aturan tersebut dikatakan seluruh operator telekomunikasi wajib menggelar infrastruktur jaringan termasuk menggelar layanan komersial, serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Aturan ini juga diiringi dengan komitmen pembangunan infrastruktur jaringan secara tertulis dan pastinya wajib dilaksanakan.
Namun sayangnya, aturan tersebut hingga hari ini masih belum dilakukan sesuai amanah UU tersebut. Pasalnya, ada beberapa operator kurang komitmen pada janjinya. Misalnya saja, salah satu operator berjanji membangun infrastruktur jaringan di daerah A, namun seiring berjalannya waktu, mereka meminta izin kepada menteri untuk mengubah komitmen pembangunan infrasktruktur jaringannya tidak di kota A, melainkan di kota B. Hal tersebut dilakukan operator lantaran berbagai faktor.
Namun, gara-gara azaz ‘kemakluman’ itu akhirnya operator pun lama-lama tak komitmen dengan janjinya. Hal itu diungkapan oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Muhammad Budi Setiawan.
"Misalnya saya komitmen bangun di Kalimantan 10 BTS, tapi ternyata cuma 8 di Kalimantan dan 2 di kota lain, itu kita izinkan. Namun karena selalu izin, akhirnya lama-lama mereka gak bangun di Kalimantan, berubah lagi jadi di Sumatera saja, Jawa saja. Ini yang dimaksud Pak Menteri, jadi jangan gini terus dong, harus komitmen dengan yang dituliskan. Meski sebelumnya dimungkinkan atas izin menteri. Tapi, itu gak semua operator melakukan hal itu," kata dia.
Baca juga:
Menkominfo kritik PT Pos Indonesia
Menkominfo bakal jewer bos operator selular jika perang tarif
Setelah teknologi 4G, apa rencana Menkominfo?
Huawei janji bangun pusat inovasi, Menkominfo: Akan saya tagih!
Peningkatan transaksi e-commerce terus digaungkan Menkominfo