LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Menkominfo soal organisasi Badan Siber: Kami ingin lebih cepat!

Menkominfo soal organisasi Badan Siber: Kami ingin lebih cepat! Pemerintah akhirnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2017 terkait dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selanjutnya BSSN ini akan dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

2017-06-15 10:20:00
Menkominfo
Advertisement

Pemerintah akhirnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2017 terkait dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selanjutnya BSSN ini akan dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Beberapa divisi terkait keamanan informasi dari kementerian terkait akan dilebur untuk melengkapi organisasi di BSSN, termasuk Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dari pihaknya sendiri akan mengusahakan proses peleburan divisi dari Kemkominfo ke BSSN lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Sementara, waktu yang dibutuhkan secara keseluruhan bisa mencapai setahun dari diketoknya Perpres.

Advertisement

“Kemkominfo ingin lebih cepat dari empat bulan untuk masalah organisasi dan prosesnya. Kan tenggat waktunya 4 bulan. Kemkominfo udah siapkan semuanya,” ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini usai acara buka puasa bersama di lingkungan Kemkominfo, Jakarta, Rabu (15/6).

“Nanti untuk penyiapannya dan satu tahun untuk keseluruhannya kan. Kemkominfo sudah menyiapkan diri untuk lebih cepat dari waktu itu,” tambah Chief RA.

Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP
7 poin hambat berkembangnya ekonomi digital
Fatwa soal Muamalah Medsos bakal disosialisasikan langsung ke daerah
Menkominfo sebut fatwa MUI bantu sosialisasi edukasi literasi
Rudiantara kebut implementasi Badan Siber dan Sandi Negara
Jokowi teken Perpres pembentukan Badan Siber Nasional
Indosat dan PSN kerja sama beli satelit

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.