Menkominfo masih dilema putuskan blokir Uber dan GrabCar
Alasannya, ini bukan wewenang Kominfo, melainkan ranah Kementerian Perhubungan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih soal permintaan dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). Sebagaimana diketahui, PPAD meminta agar layanan aplikasi Uber dan GrabCar diblokir sementara sembari menunggu mereka menaati aturan yang ada.
"Saya harus rapat dulu di Polhukam. Udah tunggu aja. Saya mohon maaf. Saya mohon ijin, kali ini harus koordinasi dulu. Tapi, biar bagaimanapun, ini sektornya perhubungan. Regulator perhubungan adalah Kemenhub, pelaksananya ada di dinas Perhubungan. Faktanya begitu," ujarnya di kantor Kemkominfo, Jakarta, (22/3).
Dia pun mengakui tidak mudah memutuskan keputusan tersebut, lantaran di sisi lain ada yang merasakan manfaat dari aplikasi layanan tersebut
"Ada yang merasakan manfaatnya dan ada yang minta level playing field seperti PPAD tadi," katanya.
Sementara itu, menurut Juru Bicara PPAD, Soeharto, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak bisa memblokir aplikasi Uber dan GrabCar. Pernyataannya itu selepas pihaknya bertemu dengan Menkominfo Rudiantara.
Kata dia, Kemkominfo beralasan tak bisa tutup aplikasi transportasi online ini. Lantaran, pemblokiran aplikasi ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, pihaknya merasa dipermainkan oleh pemerintah.
"Hasilnya Kemenkominfo tidak bisa menutup GrabCar dan Uber, banyak anggota kami tersiksa. Kami akan konsolidasi kembali se-Jabodetabek. Kalau gagal hari ini kami akan melakukan demo nasional," terangnya.
Baca juga:
Sopir taksi: Jika tuntutan tak dipenuhi besok demo lebih besar lagi
Lulung sebut demo sopir karena eksekutif & legislatif tak harmonis
Jonan: Angkutan umum tak uji kir itu ilegal & harus dihentikan
Curhatan sopir bajaj harus utang makan & rokok gara-gara ojek online
Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak
Kadin: Mau transportasi konvensional atau aplikasi harus taat aturan