Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak
Merdeka.com - Grab Indonesia mengaku bahwa perusahaannya telah menunaikan kewajibannya pada negara dengan membayar pajak. Selain itu, Grab Indonesia juga mengklaim telah terdaftar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/3).
Grab mengklaim kehadiran pihaknya telah memberi dampak positif pada industri transportasi umum di Tanah Air. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab, menurutnya, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.
"Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," tuturnya.
Sebelumnya, Humas Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Suharto, mempertanyakan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak kunjung memberi keputusan untuk menutup GrabCar dan Uber. Padahal, Kementerian Perhubungan telah meminta izin untuk menutup transportasi berbasis aplikasi online tersebut.
"Kami tidak tahu dua perusahaan ini yang ilegal tidak ditutup. Lihat taksi lain yang menderita karena bayar pajak," ujar Suharto di Kemeterian Kominfo, Jakarta.
Lanjut Suharto, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dari pemerintah. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau Grab dan Uber tidak bayar apa-apa di negeri ini. Kenapa kami yang bayar pajak semua ini dengan berbagai macam mode ini tak dibelain, malah dianaktirikan kenapa seperti ini?," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya