Mantan Dirut IM2 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Hakim menilai terdakwa melanggar UU Telekomunikasi dan PP No. 52/2000
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto serta menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun dengan jangka waktu setahun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.
Hakim menilai terdakwa melanggar UU Telekomunikasi dan PP No. 52/2000 bahwa penggunaan frekuensi harus membayar BHP frekuensi. IM2 dinilai hakim sengaja menghindari pembayaran BHP frekuensi melalui perjanjian kerja sama dengan Indosat.
Indar juga didakwa memperkaya Indosat dan IM2 dengan total sekitar Rp 3 triliun lebih. Hakim juga menilai tak ada alasan pemaaf yang bisa meringankan terdakwa.
"Terdapat ketentuan kalau perbuatan salah perusahaan bisa ditimpakan pada pengurusnya," ujar salah seorang hakim anggota saat membacakan pertimbangan keputusan hakim.
Majelis hakim menilai kasus ini tidak terdapat error in persona. Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur peraturan, tetapi tambah hakim, bila perbuatan terdakwa tercela atau menimbulkan ketidakadilan bisa dikenakan pidana.
Hakim mengatakan PT IM2 memiliki izin penyelenggara jasa internet, izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet, izin penyelenggara jaringan tetap tertutup, dan izin packed switched. IM2, lanjut hakim, tidak memiliki izin 3G, sehingga seiring dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, IM2 bisa memberikan layanan 3G.
"Terdakwa Indar telah menandatangani perjanjian IM2 dan Indosat tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G, dan disepakati IM2 menyelenggarakan jasa internet 3G Indosat," ungkap hakim.
Majelis hakim juga mengungkapkan IM2 bisa menggunakan voucher isi ulang Indosat untuk Top Up layanan IM2. Voucher isi ulang Indosat dipasarkan melalui channel layanan Indosat. Indosat wajib memberikan edukasi pada channel bahwa voucher isi ulang Indosat bisa digunakan untuk top up IM2. Hasil penjualan voucher isi ulang, 10 persen untuk Indosat dan 90 persen untuk IM2.
Karena unsur melawan hukum terpenuhi, tambah hakim, maka surat Menkominfo tidak perlu dijadikan pertimbangan dalam kasus tersebut. Menurut majelis hakim, dari kasus ini terdapat kerugian negara Rp 1,36 triliun.
Bila didengarkan sekilas, pertimbangan hakim sama persis dengan pertimbangan JPU dalam pembacaan tuntutannya beberapa waktu yang lalu, sedangkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa hampir tidak dipakai sama sekali.
(mdk/dzm)