Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE
Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE. penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini. selama masih ada hasrat orang untuk mengkriminalkan, itu tetap akan terjadi.
Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, hari ini, Senin (28/11), resmi diberlakukan. Direktur Eksekutif ICT Watch, Donni BU pun angkat bicara.
Sebagai netizen, dia memandang bahwa penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini.
Dia beralasan, selama masih ada hasrat orang untuk mengkriminalkan lantaran berbeda pendapat atau pandangan di media sosial, maka hal itu tetap akan terjadi. Demikian pula selama masih ada orang yang meluapkan ekspresinya terlalu berlebihan, juga akan tetap akan menjadi persoalan.
"Jadi kalau menurut saya ya, ada atau tidak adanya pasal tersebut, selama hasrat orang masih ingin balas dendam karena mendapatkan kritikan di ranah media sosial masih tinggi dan ditambah literasi digital orang di media sosial masih rendah sehingga berdampak terhadap ngomong ngawur, maka kecenderungannya persoalan itu tetap akan muncul," tuturnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).
Kendati begitu, bukan berarti masyarakat tak lagi bebas untuk berpendapat atau berekspresi. Hanya saja, perlu ada batasan-batasan untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.
"Jadi intinya balik lagi kepada orangnya masing-masing. Ini kita bicara soal pentingnya literasi digital. Kesadaran orang tentang informasi dan berbeda pendapat," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pasal 27 ayat 3 seringkali menjadi alat untuk mengkriminalkan seseorang yang melayangkan kritikan atau pendapat yang berbeda di ranah media sosial. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung. Sebelum pasal 27 ayat 3 itu direvisi, sanksi pidana dibebankan enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun setelah direvisi, sanksi pidana itu menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ditambah pula ketentuannya tak lagi delik umum, melainkan delik aduan.
Baca juga:
UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif
UU ITE disahkan, ini pasal yang direvisi