Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Kriminalisasi terhadap netizen akan terus berlanjut sepanjang tahun 2016 ini
Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, menyatakan kriminalisasi terhadap netizen akan terus berlanjut sepanjang tahun 2016 ini. Hal itu, kata Dia, lantaran masih bercokolnya pasal karet pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Sejak diterbitkan hingga kini, sudah ratusan netizen yang menjadi korban dari pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. Terlebih, definisi pencemaran nama baik sangat karet, sehingga justru berpotensi membungkam suara kritis," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/1).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) seharusnya mencabut pasal karet dari draft revisi UU ITE. Bukan mempertahankan pasal karet tersebut.
Yang dimaksud dengan pasal karet ini adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut sejatinya membahas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pasal itu cenderung sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melakukan kritik pedas di dunia maya.
"Pemerintah hanya menjinakkan pasal karet tersebut tidak menghapusnya. Dan itu artinya akan melanjutkan terus proses kriminalisasi netizen melalui pasal karet di UU ITE," kata Dia.
Dia pun menuding tidak dicabutnya pasal karet tersebut justru akan menguntungkan para elite politik yang berada di jajaran pemerintah.
"Sepertinya pemerintah tidak ingin menghapus pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE tersebut. Pemerintah khususnya elite politik nampaknya justru diuntungkan dengan keberadaan pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE," terangnya.
Nah, saat ini keberadaan draf revisi UU ITE sudah ada di DPR. Hanya DPR lah yang mungkin bisa menghilangkan pasal karet tersebut.
"Kini bola ada di tangan DPR. Mereka yang harus keluarkan pasal itu dari UU ITE," ucapnya.
Baca juga:
Peretas akun FB polisi yang hina Jokowi terdeteksi di Sumatera Utara
Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya
Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE siap dibahas di DPR
20 Orang demo Polri minta pemilik akun Twitter @ypaonganan bebas