Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya

Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya Pengacara Oneng. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka pengunggah foto Presiden Jokowi dengan konten berbau pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan memohon kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan perkaranya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Penghentian itu mengingat kasus yang tengah melilitnya tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami memohon kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengeluarkan SP-3 atas nama tersangka Yulianus Paonganan," kata kuasa hukum Ongen, Suhardi Somomoeljono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).

Suhardi berharap Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialimi kliennya. SP-3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan telah menandatangani kontrak pembuatan pesawat tanpa awak (drone) dengan Kementerian Pertahanan.

"Tiga hari sebelum ditangkap klien kami telah meneken kontrak untuk pembuatan pembuatan pesawat tanpa awak," kata Suhardi.

Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka, maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RDP tersebut parlemen bisa meminta penjelasan dari kementerian pertahanan soal pesanan drone buatan Yulianus Paonganan.

Yulianus sambung Suhardi, merupakan akademi yang mendukung pemerintah di bidang kemaritiman yang akan membangkitkan industri pertahanan dalam negeri. Sehingga Yulianus menciptakan drone merk OS-Wifanus untuk memantau kelautan di Indonesia.

"Jadi tidak ada kebencian terhadap Presiden Jokowi. Sehingga kalau bicara motif yang dilakukan klien kami tidak akan ketemu," tegas Suhardi.

Ia menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.

"Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten," jelas Suhardi.

Saat ini Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan sebagai tersangka. Yulianus dijerat dengan undang-undang Pornografi dan undang-undang ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP