LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kominfo terapkan standar ganda pelarangan menelepon di pesawat

Pemerintah berharap para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang disampaikan oleh awak pesawat

2013-06-07 19:42:00
Menkominfo
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan standar ganda pada pelarangan penggunaan ponsel di pesawat terbang.

Disatu sisi melarang, tetapi di sisi lain tetap mengizinkan operator telekomunikasi yang memberikan fasilitas pelanggannya untuk bisa menelepon di pesawat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan sejauh proses izin terpenuhi, tidak ada masalah meski prosesnya sangat ketat.

Advertisement

"Sejauh ini baru Indosat yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan telekomunikasi di pesawat, sedangkan operator lainnya baru memasukkan permohonan,"tuturnya.

Padahal sebelumnya, dalam siaran pers-nya, Kementerian Kominfo secara tegas meminta semua pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan ponsel saat dalam penerbangan. Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering berulang kali disampaikan kepada publik.

"Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991," demikian siaran pers Kominfo.

Advertisement

Ditinjau dari aspek UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, lanjut Kominfo, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara.

Oleh karenanya, pemerintah berharap para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh awak pesawat tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.

Baca juga:
Kominfo akan matikan BTS bila Axis dan Smart tak berkoordinasi
Kominfo gelar razia perangkat telekomunikasi di Bali

(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.