LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kemkominfo terima 100 aduan soal nikahsirri.com

Kemkominfo terima 100 aduan soal nikahsirri.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir situs nikahsirri.com pada Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB. Pemblokiran ini merupakan keputusan atas rekomendasi pihak Kepolisian.

2017-09-25 09:01:00
Media Sosial
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir situs nikahsirri.com pada Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB. Pemblokiran ini merupakan keputusan atas rekomendasi pihak Kepolisian. Setelah dianalisis, ditemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs nikahsirri.com.

Sebelum aduan itu ditindak lanjuti, Tim Aduan Konten dari Kemkominfo telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirridotcom tersebut. Kemudian, Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

"Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke pihak kepolisian. Tim pun melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat kemarin," ujar Plt Humas Kemkominfo Noo Izza dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

Advertisement

Sementara, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website nikahsirri.com. Khofifah menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

"Nikah sirri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah.

Menurut Khofifah, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

Advertisement

"Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA," imbuhnya

Baca juga:
Industri digital Indonesia pamer di ITU Telecom World 2017
Telkomsel gelar Showcase The NextDev Academy di Surabaya
Jokowi minta perusahaan rintisan jangan dicekik dengan regulasi berlebihan
5 tahun terakhir investor gelontorkan dana USD 3 M ke startup
Pemerintah sebut bakal genjot pengembangan ekonomi digital
Industri tekstil akan terdigitalisasi
Co-working Space EV Hive dapat pendanaan lebih dari 45 miliar

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.