Jaringan seluler dibangun untuk dimanfaatkan banyak pihak
Hal ini disampaikan Nonot Harsono selaku Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di sidang Indosat IM2
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan jaringan telekomunikasi harus dimanfaatkan sebanyak-banyaknya pihak.
Hal ini dikarenakan jaringan telekomunikasi yang dibangun dengan investasi tinggi tersebut bisa dioptimalkan sesuai dengan belanja modal yang sudah dikeluarkan.
"Bila jaringannya tidak dipakai maka tidak relevan lagi membicarakan soal frekuensi," ujarnya di sidang kasus IM2, Kamis (16/5).
Menurut Nonot, jaringan bisa dipakai oleh Internet Service Provider (ISP), perbankan untuk ATM, dan pengguna seluler yang jumlahnya sampai 240 juta orang.
Pengguna jaringan, tambahnya, bisa reseller atau ISP bisa juga pengguna akhir, yang mana semuanya memanfaatkan frekuensi Indosat yang dipancarkan melalui jaringan.
BRTI mengungkapkan kewajiban penyedia jasa adalah membayar pajak dan non pajak. Non pajak diantaranya pungutan universal service obligation (USO).
Sebelumnya, mantan Menkominfo Sofyan A. Djalil sebagai saksi mengungkapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 bukan merupakan kerja sama sharing frekuensi, melainkan kontrak penggunaan jaringan sehingga yang ada hanyalah penggunaan jaringan bersama.
Menurut Sofyan, bila frekuensi Indosat digunakan oleh perusahaan lain, maka akan terjadi interferensi. Bila terjadi interferensi, tambahnya, jatuhnya bisa pidana dan Balai Monitoring Kemenkominfo bisa menindaknya.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Dalam kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi tersebut, jaksa telah menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat, Indosat dan IM2 sebagai tersangka.
Baca juga:
PKS Indosat-IM2 dinilai tidak melanggar aturan
Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2
3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama
Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun