LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Jaksa ngotot Indar Atmanto bersalah atas kasus IM2

JPU masih bersikukuh mengatakan bahwa Indar Atmanto secara meyakinkan terbukti bersalah atas kasus Indosat-IM2.

2013-06-20 15:37:29
Kasus Indosat dan IM2
Advertisement

Sidang mengenai kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat dan IM2 memasuki pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pledoi dari terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Dalam persidangan tersebut JPU masih bersikukuh mengatakan bahwa Indar Atmanto secara meyakinkan terbukti bersalah telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 yang kemudian diamandemen hingga dua kali.

"Karena Indar Atmanto turut menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mulai dilakukan pada 2006, maka terdakwa secara otomatis ikut disalahkan," tegasnya, Kamis (20/6).

Dalam pembacaan replik atas pledoi dari terdakwa minggu lalu, tim JPU menilai tindakan pidana oleh korporasi juga menjadi tanggung jawab pengurusnya.

JPU juga memaparkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, Indosat dan IM2 harus dipandang sebagai entitas yang berbeda sesuai dengan PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang harus terpisah dengan penyelenggara jaringan. "Adanya pemisahan pembukuan secara tegas dilakukan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat," tuturnya.

Pihak jaksa juga menyebutkan, di Pasal 29 PP 52/2000 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

"Pengguna ini adalah penyelenggara telekomunikasi sesuai Pasal 7 UU Telekomunikasi Nomor 36/1999, yaitu penyelenggaraan jaringan, penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi khusus," jelas pihak JPU.

Tim JPU yang membacakan replik secara bergantian juga menyebutkan PKS Indosat dan IM2 menyebutkan Indosat berkewajiban menyerahkan data usage yang telah diaktifkan kepada IM2. Voucher isi ulang Indosat juga bisa untuk mengisi atau top up Internet IM2 dengan pembagian Indosat mendapatkan 10 persen dan IM2 90 persen.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan Pledoi Tim Advokat Indar Atmanto, Kamis, 13 Juni 2013.

"Menghindari kriminalisasi ke arah tuntutan yang sesat, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Indar Atmanto dari dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Tim Pembela Hukum Luhut MP Pangaribuan.

Luhut menambahkan, "Atau setidak-tidaknya, tambahnya, melepaskan terdakwa dari tuntutan apabila majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menandatangani PKS (Perjanjian Kerjasama) telah terbukti, tetapi PKS itu adalah perjanjian perdata yang sah."

(mdk/das)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.