Indosat didesak untuk bayar Rp 1,3 triliun
Namun, Indosat meminta pertimbangan agar uang pengganti tersebut dapat dicicil setiap bulannya.
Masih terkait dengan kasus Indosat M2, pihak Kejaksaan Agung mendesak agar perusahaan telekomunikasi tersebut segera membayar uang pengganti setelah putusan kasasi terhadap mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto, dibacakan.
Setelah turunnya putusan kasasi terhadap Indar Atmanto, Indosat didesak untuk segera membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Indosat meminta pertimbangan dan dispensasi agar dapat membayar uang pengganti tersebut secara bertahap.
Dikutip dari Antara (16/10), Indosat meminta pertimbangan agar uang pengganti tersebut dapat dicicil setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 50 miliar.
Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, mengatakan bahwa permintaan Indosat itu harus melalui persetujuan pimpinan dan akan memberikan toleransi kepada Indosat mengingat perusahaan seluler tersebut masih berdiri sebagai BUMN.
"Mereka (Indosat) meminta mediasi seperti itu. Kita masih ada toleransi karena (Indosat adalah) BUMN," jelasnya.
Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 berbunyi terhadap Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 selama satu tahun.(mdk/das)