Imbas kasus IM2, semua izin telekomunikasi ditunda
Hal ini dikarenakan pengadilan Tipikor telah mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia
Imbas divonis bersalahnya kerja sama Indosat dan IM2 oleh Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai terasa.
Putusan tersebut membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo menunda proses pengajuan izin baru telekomunikasi sampai waktu yang belum ditentukan.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menyatakan akan menghormati putusan pengadilan Tipikor. Namun, karena di dalam putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS antara jaringan dan jasa, maka untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan ditunda hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh MA dan kewenangan regulator dipulihkan.
Dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki izin jaringan.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan PKS antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa adalah melawan hukum.
"Semua penyelenggara jasa/UKM yang memanfaatkan jaringan seluler wajib membayar BHP frekuensi lebih dari Rp 2 triliun per tahun tidak peduli berapa kapasitas jaringan yang dipakainya," katanya.
Nonot meminta pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi, demi menghormati putusan pengadilan.
Proses perizinan, tambahnya, mungkin bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pengadilan Tipikor. Jadi sebelum mengajukan permohonan izin jaringan dan/atau jasa, setiap pemohon mungkin harus ke pengadilan Tipikor atau mungkin MA.
"Peran regulator untuk sementara waktu dialihkan kepada Pengadilan Tipikor. Mari kita hormati negara hukum Indonesia," tuturnya.
(mdk/dzm)