ICMI minta YouTube dan Google diblokir, ini jawaban Kemkominfo
Apakah Kemkominfo menyetujui permintaan ICMI?
Kepala Humas dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihak Kemkominfo tidak menerima permintaan blokir dari Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Namun, tentang isu tersebut, Kominfo tidak perlu memblokir Youtube dan Google," jelasnya saat dijumpai di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (08/06).
Dikatakannya, Kemkominfo terus aktif melalukan pemblokiran konten ilegal di Internet bukan saja di google dan youtube saja.
"Sampai saat ini kami sudah memblokir 754.000 konten pornografi dari 766.000 konten illegal. Artinya 95 persen dominasi konten porno," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ICMI berpendapat bahwa situs berbagi YouTube dan laman pencarian Google perlu diblokir oleh pemerintah. ICMI beralasan, kedua situs tersebut turut andil dalam penyebaran konten pornografi.
Bahkan, mereka mengkritik jika program internet sehat yang selama ini didengungkan pemerintah, tak efektif lagi membendung konten-konten pornografi di internet.
"Kita ini bukan Tiongkok. Ada kebebasan informasi yang kita junjung. Kalau mereka melanggar aturan seperti pornografi, itu ada juga aturan mainnya untuk pemblokiran," ujarnya.
Baca juga:
Tanggapan pegiat internet soal ICMI desak Google & YouTube diblokir
Momen Puasa dipakai ATSI untuk kampanye internet sehat
Menkominfo ingin netizen makin cerdas manfaatkan teknologi
Begini kata mantan bos XL soal tarif murah 4G
Indonesia impor bandwidth capai triliunan rupiah