LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Film lebih sering kena pembajakan dari pada industri kreatif lain

Film lebih sering kena pembajakan dari pada lagu

2015-08-19 10:02:26
Internet Indonesia
Advertisement

Pembajakan kreativitas kerap kali meresahkan insan kreatif. Karya-karyanya yang seharusnya menjadi pundi-pundi penghidupan baginya, menguap begitu saja. Salah satunya adalah Film.

Menurut Sekretaris Jenderal (SekJen) Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Fauzan Zidni, mengatakan, kerugian yang diderita akibat pembajakan belum bisa diketahui pasti, yang jelas merugikan.

"Kita belum tahu angka pastinya. Untuk produksi film saja sekitar Rp 2 Miliar," ujar Fauzan Zidni kepada Merdeka.com seusai acara konferensi pers penutupan 22 situs tempat download ilegal di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta (18/8).

Advertisement

Menariknya, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa musik yang juga sama-sama sebagai produk kreatif cenderung berada diurutan kedua setelah film soal pembajakan. Hal ini, kata dia, frekuensi mendengarkan lagu lebih sering daripada film.

"Film lebih sering dibajak daripada lagu. Karena frekuensi mendengar lagu itu lebih sering makanya orang-orang lebih sering membajak film. Kalau lagu itu kan bisa diputar berkali-kali, tetapi film biasanya sekali," ujar Ahmad M. Ramli.

Meski begitu, tambah dia, keduanya sama-sama bentuk pembajakan karya kreatif baik film maupun musik jika dilakukan secara ilegal.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Kemkominfo resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu berdasarkan dari rekomendasi dari Kemenkumham dan APROFI.

Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Baca juga:
'Ciptakan Peluangmu', kampanye Tokopedia di ulang tahun ke-6
Teknologi pena digital bisa deteksi Alzheimer dan Parkinson
Baru, situs Hangout ini mudahkan komunikasi di browser
Calon gedung tertinggi di bumi, puncaknya langsung luar angkasa
Smartphone ini bisa dipanggil ketika 'hilang'

(mdk/lar)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.