LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

DPR: Tarif interkoneksi harus adil

Biaya interkoneksi seharusnya dibuat asimetris, disesuaikan dengan kondisi masing-masing operator.

2016-08-24 11:01:00
Internet
Advertisement

Anggota DPR Komisi I, Sukamta ikut berpendapat terkait persoalan ribut-ribut penurunan tarif interkoneksi yang tengah panas dingin saat ini. Menurutnya, dalam persoalan ini pemerintah seharusnya melihat dengan kacamata yang lebih luas.

"Skema yang adil semestinya dengan kondisi operator yang berbeda dalam kekuatan infrastruktur jaringan, biaya interkoneksi dibuat asimetris, disesuaikan dengan kondisi operator," terangnya melalui pesan singkat, Rabu (24/08).

Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah perlu memasukkan biaya pembangunan CAPEX, unsur risiko, quality of service, dan biaya operasional dari seluruh operator telekomunikasi.

Advertisement

"Biaya pembangunan CAPEX untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Makanya, yang penting penentuan tarif interkoneksi itu harus adil untuk semuanya," tuturnya yang juga dari Fraksi PKS ini.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Sekjen Kajian Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Efendi, menyarankan kepada pemerintah untuk menghitung ulang biaya interkoneksi yang akan mulai diterapkan awal September ini. Menurutnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250,00 menjadi Rp 204,00, tidak sah. Pasalnya, proses penetapan tarif tak berpijak pada semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Dalam PP tersebut khususnya pada pasal 23, tertera kata kunci transparan, disepakati bersama, dan adil. Prinsip-prinsip ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang dikatakan oleh WTO. WTO sebelumnya telah mengeluarkan pedoman bagi regulator untuk menghitung biaya interkoneksi," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

Baca juga:
Jumlah domain .ID catat rekor baru tembus 200 ribu
Rumah di Amerika ini diklaim sebagai 'neraka digital'
Sudah coba Wikiverse? Saat Wikipedia berubah jadi galaksi 3 dimensi!
Enam tantangan perusahaan transisi ke arah digital
Bagaimana kelanjutan balon internet Google? Ini kata Menkominfo

(mdk/tsr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.