LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Dituntut penjara atas unggahan status FB, Ervani divonis bebas

Sebelumnya, Ervani sempat mendekam selama 20 hari di penjara karena didakwa pasal 27 ayat 3 UU ITE.

2015-01-05 15:35:47
Jejaring Sosial
Advertisement

Ervani Handayani, sosok ibu muda yang sempat dituntut penjara 10 bulan dan denda Rp 1 juta akibat mengunggah status di jejaring sosial Facebook yang dianggap pencemaran nama baik akhirnya divonis bebas PN Yogyakarta.

Ervani sendiri sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik di media sosial karena mengunggah status ke Facebook pada Mei 2014, seperti di bawah ini:

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"

Advertisement

Akibat status itu, Ervani harus rela ditahan mulai 29 Oktober 2014 lalu atas laporan dari Ayas, salah satu orang di statusnya yang disebut seperti anak kecil, labil dan lebay. Sempat di mendekam di dalam sel selama 20 hari, akhirnya Ervani kala itu mendapat penangguhan penahanan.

Dalam sidang Senin (5/1), Ervani dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum mulai dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.

"Dakwaan terhadap Ervani Emi Handayani tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Hakim Sulistyo saat membacakan vonis.

Advertisement

Kasus Ervani sendiri menjadi salah satu dari 40 kasus terkait UU ITE yang tercatat di 2014. Banyaknya pihak yang merasa dirugikan dan dikekang kebebasan berbicaranya di media sosial akibat UU ITE terutama menyangkut Pasal 27 ini membuat Menkominfo Rudiantara berencana merevisi UU ITE yang selama ini digunakan.

"Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya," ujar Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kominfo, Rabu (19/11).

Baca juga:
Kasus pencemaran nama baik di Facebook, Ervani divonis bebas
Mark Zuckerberg ajak 'pengikutnya' jalani tantangan seru di 2015
10 Tuntutan Facebookers untuk Mark Zuckerberg di tahun 2015
7 Resolusi sosmed yang wajib dijalankan di tahun 2015!
Yey! Setelah berjam-jam, Twitter akhirnya bisa diakses lagi
Suka alay dan bohong di Facebook bikin orang cepat pikun

(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.