Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dalam status Facebook, Ervani menjalani sidang vonis di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (5/1). Ervani yang dilaporkan ke Polda DIY setelah menulis status Facebook berisi kritikan terhadap Dias Sarastuti alias Ayas pada 9 Juli 2014 lalu akhirnya divonis bebas karena terbukti tidak bersalah.