Ditjen SDPPI Kemkominfo bikin aplikasi mobile daftar sertifikasi
Ditjen SDPPI Kemkominfo bikin aplikasi mobile daftar sertifikasi. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, sampai dengan tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis aplikasi bernama SIRANI. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, sampai dengan tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi.
"Aplikasi ini sudah bisa diunduh oleh masyarakat di toko aplikasi Google Play," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemkominfo, Kamis (12/7).
Dilanjutkannya, dengan mengunduh aplikasi tersebut, masyarakat sudah bisa mengakses semua informasi tentang sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi. Di sisi lain, aplikasi ini ditujukan untuk mendukung perizinan online terpadu One Single Submission yang diresmikan Pemerintah pada Senin (9/7) lalu.
Hadiyana juga menegaskan kembali bahwa dukungan yang diberikan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan importasi komponen pendukung proses produksi TIK dalam negeri serta insentif yang mendorong investor asing membangun fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia.
"Saya berharap dengan regulasi baru terkait standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi, pertumbuhan penetrasi pasar bisa lebih memacu industri lokal mampu bersaing di pasar dengan produk-produk industri asing," kata dia.
Baca juga:
Kemkominfo sebut data pengguna Facebook Indonesia aman
Menkominfo ingin lebih banyak startup unicorn
Menkominfo: Negeri ini butuh ahli coder dan big data analisis
Kemkominfo resmikan layanan panggilan darurat 112 untuk Asian Games 2018
Tik Tok bakal batasi usia minimum pengguna di Indonesia