Ditanya kapan legal, Uber janji minggu ini
Minggu ini pengajuan permohonan PMA Uber akan diserahkan ke BKPM
Uber pernah berjanji akan membuat usahanya di Indonesia memiliki status badan hukum. Namun, hingga saat ini hal itu tak kunjung jadi.
Seperti memberikan pengharapan baru, Uber melalui juru bicaranya, Karun Arya, kembali sesumbar jika minggu ini pihaknya memastikan akan mengajukan permohonan penanaman modal asing (PMA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita pastikan di minggu ini pengajuan permohonan PMA akan diserahkan ke BKPM," ujar Karun kepada Merdeka.com saat wawancara eksklusif di Jakarta, Rabu (16/9).
Kendati begitu, dia tidak bisa menjanjikan kapan perusahaan berbasis aplikasi ini sah secara hukum di Indonesia. Pasalnya, katanya, semua itu tergantung dari pemerintah sendiri.
"Dari kami inginnya cepat setelah pengajuan permohonan PMA. Soal kapan jadinya itu tergantung dari pemerintah Indonesia sendiri. Kami tidak bisa prediksikan," tuturnya.
Dia pun berujar, jika lamanya pengajuan permohonan PMA lantaran masih didiskusikan di internal Uber. Sayang, dia tidak menjelaskan detail alasan dari keputusan diskusi itu molor.
"Yang jelas minggu ini kita submit permohonan PMA ke BKPM," tukasnya.
Baca juga:
Branded Channel, fitur baru Guvera mudahkan brand untuk promosi
UC Browser 10.7 untuk Android beri pengalaman browsing lebih cepat
Ini 5 aplikasi bisa ubah ikon di smartphone Android lebih menarik
Ditolak di Bandung, Uber kecewa
Zomato dapat investasi USD 60 juta dari Temasek