LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Dirjen APTIKA: Kedaulatan di Ruang Siber Punya Tiga Pendekatan

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kedaulatan negara dalam ruang siber memiliki tiga pendekatan.

2020-09-03 10:00:00
RUU Perlindungan Data Pribadi
Advertisement

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kedaulatan negara dalam ruang siber memiliki tiga pendekatan.

Tiga pendekatan itu, yakni data localization policies, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, dan kesetaraan hukum perlindungan data pribadi.

"Data localization policies itu, data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam negara," jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kemkominfo, Kamis (3/9).

Advertisement

Dilanjutkannya, pendekatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yakni data pribadi boleh di mana saja dengan syarat siapapun yang memegang data-data tersebut pada saat pemilik data membutuhkan pengendali data harus memberikan, khususnya untuk pengawasan dan penegakan hukum.

"Dan yang lebih spesifik lagi kalau selama pertukaran data pribadi ini antar negara yang memiliki perlindungan hukum yang sama, oke kita bolehkan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini kedaulatan negara dilihat dari dua aspek, pertama fisik dan kedua adalah ruang siber.

Advertisement

Regulasi Tumpang Tindih

Dirjen Aptika menyatakan saat ini di Indonesia banyak sekali regulasi berkaitan denga data pribadi. Hanya saja, regulasi itu dirasa masih tumpang tindih.

"Saat ini saja terkait data pribadi ada 32 regulasi dengan referensi berbeda-beda, kita ingin menyatukan makanya kita lagi menyusun supaya nanti ada yang namanya semua data pribadi ini digunakan untuk semuanya," ujarnya.

Oleh karena itu, Dirjen Semuel menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini menjadi konsen pemerintah dan DPR RI.

"RUU PDP merupakan payung hukum yang nantinya akan menyatukan berbagai regulasi terkait dengan pelindungan data pribadi," ungkapnya.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.