LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Caplok Uber di Asia Tenggara, KPPU minta Grab lapor

Caplok Uber di Asia Tenggara, KPPU minta Grab lapor. Proses akuisisi Uber di Asia Tenggara yang dilakukan oleh Grab, ternyata menjadi perhatian bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenakan Grab juga melakukan operasionalnya di Indonesia dan diprediksikan akan mengubah peta persaingan di Tanah Air

2018-03-28 06:36:00
Grab
Advertisement

Proses akuisisi Uber di Asia Tenggara yang dilakukan oleh Grab, ternyata menjadi perhatian bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenakan Grab juga melakukan operasionalnya di Indonesia dan diprediksikan akan mengubah peta persaingan di Tanah Air.

Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

“Mereka (Grab-red) berkewajiban untuk memberikan notifikasi ke KPPU pasca akuisisi Uber,” jelasnya kepada Merdeka.com, Rabu (28/3).

Advertisement

Kewajiban tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian, Pasal 5 pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merger yang wajib dilaporkan tersebut tentunya haruslah merger yang memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan. Dalam hal ini KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi, namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar 2 milliar dollar pada transaksi tersebut,” terangnya.

Advertisement

Terlepas dari itu, Syarkawi mengatakan, kekhawatiran dampak penyatuan usaha atas persaingan usaha itu, sebetulnya tidak terjadi di Indonesia saja. Melainkan di beberapa negara Asean lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Negara-negara tersebut yang notabene disinggahi pemain ride hailing kecuali Go-Jek.

“Transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN. KPPU sendiri akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor aplikasi transportasi daring tersebut, baik dalam jasa berbagi angkutan maupun pengantaran makanan,” jelasnya.

Baca juga:
Rayakan hari jadi, JD.ID gelar Onlinepedia 3.28
Dapat insight Google, Growpal mantap pilih progressive web apps daripada mobile apps
Tak ada lagi Uber di Indonesia, bagaimana nasib drivernya?
Uber jual aset ke Grab, CEO angkat bicara
Bukan kalah saing, jual aset Asia Tenggara justru untungkan Uber
Deretan musisi hip-hop yang terjun di industri startup
Jadi finalis The NextDev 2017, Growpal 'berjodoh' dengan investor Singapura

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.