LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas

Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas. Kebocoran serta penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Pemerintah dapat menuntut, memberikan sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook.

2018-04-06 13:24:41
Facebook
Advertisement

Kasus kebocoran data pengguna Facebook termasuk di Indonesia melalui Cambridge Analytica (CA), menjadi perhatian wakil rakyat di DPR.

Meutya Hafid, Wakil Ketua Fraksi Golkar di Komisi I, mengatakan, kebocoran serta penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pemerintah dapat menuntut, memberikan sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook.

"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu, mempertimbangkan tingkatan kesalahan dari Facebook, tentunya setelah dikaji dan menerima penjelasan dari Facebook serta bagaimana komunikasi dengan Facebook, apakah mereka selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Jumat (6/4).

Advertisement

Menurutnya, Indonesia sebagai negara berdaulat hukum harus tunduk dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Kepada konsumen pengguna internet juga agar ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam menggunakan layanan-layanan di dunia maya," jelasnya.

Sementara itu, Sukamta anggota Komisi I DPR RI mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Facebook Indonesia untuk menjelaskan duduk persoalan serta pertanggungjawaban Facebook terkait kejadian ini.

Advertisement

"Surat pemanggilan sedang diatur oleh sekretaris Komisi I," katanya.

Di sisi lain, pemerintah pun tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.

Baca juga:
Data pengguna Indonesia bocor, Facebook dapat teguran tertulis
Menkominfo: Kalau tak penting banget pakai medsos, puasa sementara
Ketemu perwakilan Facebook, Menkominfo minta matikan aplikasi kuis
Sore ini, Menkominfo bertemu perwakilan Facebook bahas bocornya data pengguna
Facebook harus jelaskan data apa saja yang bocor

(mdk/ega)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.