LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Begini hasil pertemuan serikat pekerja BUMN dengan Menkominfo

Pemerintah tidak akan menerapkan terlebih dahulu aturan penurunan tarif interkoneksi pada 1 September

2016-08-31 15:17:00
Kominfo
Advertisement

Sejumlah perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis telah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dalam pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, pemerintah tidak akan menerapkan terlebih dahulu aturan penurunan tarif interkoneksi pada 1 September mendatang.

"Kesimpulan dialog tadi sederhana saja sebetulnya. Jadi, penerapan penurunan tarif interkoneksi belum bisa diimplementasikan. Karena masih menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dulu dari seluruh operator selular," terangnya kepada Merdeka.com usai pertemuan dengan Menkominfo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (31/08).

Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza juga senada dengan pernyataan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto. Dia mengatakan, dalam pertemuan itu penerapan tarif interkoneksi baru belum akan dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yang belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.

Advertisement

"Masih menunggu DPI dari beberapa operator yang belum menyerahkan," ujarnya ketika ditanya awak media.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka menuntut pemerintah mencabut rencana penurunan tarif interkoneksi yang rencananya akan diberlakukan pada 1 September mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.

Advertisement

Penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.

Baca juga:
Cegah hoax rugikan masyarakat, Kemkominfo blokir situs Cektkp.com
Menkominfo: Kita ingin seperti Mahapatih Gajah Mada
Oknum ngaku Kemkominfo tawarkan proyek USO, Pemda diminta hati-hati
Menkominfo: Hubungan pemerintah dengan Google seperti suami istri
Kena retas, Kemkominfo sebut websitenya segera normal lagi

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.