LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Aturan TKDN akan masuki tahap konsultasi publik

Aturan TKDN diharapkan bisa mengurangi defisit perdagangan produk IT Indonesia

2015-04-28 17:40:00
Menkominfo
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) direncanakan akan menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Maklum, sektor ini menyumbang defisit transaksi perdagangan nomor dua setelah migas.

Saat ini, proses penerapan aturan tersebut akan memasuki tahapan konsultasi publik. Hal itu dikatakan oleh Dirjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Muhammad Budi Setiawan.

"Tadi Pak Menteri (Menkominfo) baru tanda tangan. Jadi proses selanjutnya ke biro hukum kami, lalu diadakan konsultasi publik. Kemungkinan besok, jadi satu atau dua hari ke depan konsultasi publik," ujarnya ditemui di kantornya.

Advertisement

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan bahwa belum ada angka yang pasti untuk menetapkan minuman prosentase kandungan komponen lokal dalam produk IT perusahaan luar yang dipasarkan di Indonesia.

"Belum ada. Hanya saja dari kita ajukannya 30 dan 40 persen. 30 persen untuk handset 4G LTE dan 40 persen untuk perangkat jaringan. Tapi, itu kita konsultasikan dulu ke publik," jelasnya.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan mulai diterapkan sekitar awal tahun 2017.

Advertisement

“Nanti, semua smartphone dan tablet 4G harus memenuhi syarat kandungan lokal. Kalau sekarang kan masih kayaknya bebas saja, kalau aturan ini sudah diterapkan kita akan tegas kalau gak penuhi syarat ya gak boleh dijual di Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga:
Menkominfo larang alat penguat sinyal HP, ancaman penjara 6 tahun
BNN: Surat blokir situs brownies ganja segera dikirim ke Kemkominfo
Menkominfo pamerkan panel penanganan situs negatif di GCCS
Indonesia ingin gelar Konferensi Internet Sekuriti Dunia
Ini tujuh program Menkominfo untuk lima tahun mendatang

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.