LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan

Kemkominfo menyatakan keberadaan aplikasi seperti Go-Jek tak langgar aturan, tapi implementasinya perlu sesuai UU

2015-12-18 12:44:00
Ojek Online Dilarang
Advertisement

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Heru Tjahjono mengatakan hadirnya aplikasi semacam Go-Jek, GrabTaxi, Uber, dan lain sebagainya, dari sisi aplikasi memang tak dilarang. Namun, untuk implementasinya disesuaikan dengan UU terkait.

"Kalau dari aplikasi kita tidak melarang karena tidak melanggar UU ITE tapi sektor pengatur dan pengawas yang nanti juga mengatur sesuai ketentuan dan per UU nya," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (18/12).

Kata Bambang, yang jelas, selama itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditentukan hal itu sah-sah saja.

Advertisement

"Aplikasi yang kita larang bermuatan porno, judi, pengancaman, kekerasan dan lain sebagainya. Artinya, penerapannya dalam hal sektor pengawas dan pengatur yang berperan sesuai ketentuan per UU," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.

Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut kebijakannya itu. Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pun ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya itu.

Advertisement

"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.

Baca juga:
GO-JEK dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Driver Go-jek: Buktikan kalau pemerintah Jokowi-JK pro rakyat
Sentil Jonan, Jokowi ingatkan bikin aturan jangan ada yang menderita
Fadli Zon minta keberadaan ojek online diatur bukan diberangus
Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa
Buntut pelarangan ojek online, Jokowi: Saya segera panggil Menhub

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.