LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Tiga Pria Ini Nekat Jual Organ Harimau Sumatra, Diganjar Penjara dan Denda Rp100 Juta

Pada Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya kasus jual beli organ harimau sumatera yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Kini, ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat, Riau.

2020-06-24 13:22:00
Kriminal
Advertisement

Jual beli organ harimau sumatera masih marak terjadi di Indonesia. Pada Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya kasus jual beli organ harimau sumatera yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Kasus ini terus bergulir hingga beberapa bulan di pengadilan. Ketiga terdakwa ditangkap ketika akan menjual organ harimau di wilayah Air Molek, Indragiri Hulu. Kini, ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat, Riau.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari liputan6.com, informasi adanya tiga kurir pembawa organ harimau ini diterima personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jum'at (14/2). Petugas menyelidiki hingga akhirnya tiga kurir ditangkap pada Sabtu (15/2) siang.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, ketiganya merupakan pembawa organ harimau sumatera dari Muara Tebo dan menerima upah Rp10 juta.

Advertisement

Dihukum Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tiga penjual organ harimau sumatera tersebut berasal dari Muara Tebo, Jambi. Masing-masing yaitu Mino, Remond Thenu dan Anton, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Selain itu, mereka wajib membayar denda Rp100 juta. Jika tak dibayar, ketiganya wajib menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis Dibacakan Pada 16 Juni

Berdasarkan data di website Pengadilan Rengat (www.pn-rengat.go.id), vonis itu dibacakan pada 16 Juni 2020. Sidang ini dipimpin hakim ketua, Omari Rotama Sitorus, dibantu dua hakim anggota, Maharani Debora Manulang dan Immanuel Marganda Putra Sirait.

Kasi Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan PN tersebut.

Barang Bukti Berupa Organ Harimau Sumatera Akan Diserahkan ke BKSDA Riau

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan selembar kulit, empat buah taring, dan tulang belulang harimau sumatra diserahkan kepada negara untuk tujuan ilmu pengetahuan.

Nantinya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dua Orang Belum Tertangkap

Kepada polisi, ketiganya mengaku menerima upah dari pria inisial T. Kasus ini juga memunculkan inisial HN, diduga sebagai calon pembeli organ harimau sumatra itu. Kedua inisial itu hingga kini belum tertangkap.

Organ Harimau Dijual Seharga Ratusan Ribu hingga Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan penelusuran penyidik, harga selembar kulit harimau bisa mencapai Rp80 juta. Sementara harga taring harimau Rp500 ribu hingga Rp1 juta per buah, dan tulang harimau bisa mencapai Rp2 juta per kilo.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.