LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Medan Masuk Daftar Daerah PPKM Darurat, Pemprov Sumut Bersiap Lakukan Ini

Kota Medan kini masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

2021-07-10 15:45:00
Covid-19
Advertisement

Kota Medan kini masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7), mengenai Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten atau kota di luar Jawa.

Aturan ini ditetapkan sesuai Instruksi Mendagri nomor 15, 16 dan 18/2021 dan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Advertisement

Terkait hal ini, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut. Skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

"Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah," kata Gubernur Edy pada Jumat (9/7).

Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Advertisement

Larang Kerumunan Jelang Iduladha

Gubernur Edy mengatakan, untuk saat ini, kesiapan yang sudah dibahas di antaranya pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa, dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, aturan WFO sebesar 25% dan penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

Selain itu, Pemprov juga akan menyiapkan kekurangan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

"Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. Kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan," jelasnya.

Sekat Pintu Masuk ke Medan

Kemudian, dalam waktu dekat penyekatan di 5 pintu masuk dari dan ke Kota Medan akan dilakukan penyekatan.

Gubernur Edy meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitar Kota Medan untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di kota hingga 20 Juli 2021.

"Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," tandasnya.

Medan Masuk Level 4

Setelah sebelumnya Gubernur Edy menyatakan Kota Medan berada di Level 3, Pemerintah Pusat menetapkan Kota Medan kini berada di Level 4 krisis Covid-19.

Di mana ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19. Lalu ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu 2 pekan.

Gubernur Edy saat ini masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, untuk mengatur detail penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.