Curi Tiang Listrik Pakai Gergaji, Begini Nasib 3 Pria di Sumut
Tiga orang pria diringkus personel Polsek Dolok Merawan dan Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut) akibat melakukan tindak pencurian 7 batang tiang listrik.
Tiga orang pria diringkus personel Polsek Dolok Merawan dan Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut) akibat melakukan tindak pencurian 7 batang tiang listrik.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan pada Kamis (18/3).
Ketiga pelaku tersebut yakni S (44), AN (42), dan N (53), yang merupakan warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dilaporkan ke Polisi
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan atas kehilangan tiang listrik besi dan kabel milik PT Bahterah Mayori selaku rekanan PLN.
Kuasa pelapor, Subandi, membuat laporan ke pihak kepolisian. Kemudian petugas pun memulai pengejaran terhadap pelaku.
Potong Pakai Gergaji
Josua menjelaskan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong tiang listrik menggunakan gergaji. Potongan tiang listrik itu kemudian dibawa oleh para pelaku.
"Pelaku memotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tiang listrik tumbang dan selanjutnya tiang dibawa oleh pelaku," katanya.
Ancaman Penjara 5 Tahun
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 potong potongan tiang listrik dari besi, 1 buah gergaji besi.
Ketiga pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Josua.