LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Yusril gugat presidential threshold, PBB gugat parliamentary ke MK

Yusril gugat presidential threshold, PBB gugat parliamentary ke MK. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan, sudah mempelajari pasal 222 tentang angka presidential threshold sebesar 20 persen.

2017-07-25 14:27:30
RUU Pemilu
Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan, sudah mempelajari pasal 222 tentang angka presidential threshold sebesar 20 persen.

"Sudah saya pelajari pasal 222 tentang presidential threshold itu yang akan saya review ke MK. Kalau partai politik yang ikut bahas kan tidak boleh," kata Yusril, usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) salah satu partai yang boleh mengajukan gugatan. Namun, PBB menyerahkan kepada Yusril untuk menguji RUU tersebut.

"Kalau PBB boleh mengajukan, tapi PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu, yang sebenarnya syarat dengan rekayasa dan kepentingan politik," ujar Ketum PBB ini.

Lanjutnya, PBB juga akan menggugat aturan parliamentary threshold sebesar 4 persen di UU Pemilu. Sayang, dia tak mengungkap alasan kenapa ambang batas parlemen itu juga digugat ke MK.

"Tapi kalau yang presidential threshold kan lebih banyak soal pencalonan pemilih. Dan sudah diputuskan oleh partai itu tapi terhambat pasal 222 itu," tutur mantan Mensesneg itu.

Tambahnya, menurut pasal 6a dalam UUD 1945, setiap partai politik punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga:
Ambang batas capres 20-25 persen, Prabowo dukung UU Pemilu digugat
Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019
Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK
Golkar hormati sikap PAN tolak presidential threshold 20-25 persen
PT tak surutkan niat Gerindra usung Prabowo di Pilpres 2019

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.