Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru. Namun UU ini bakal digugat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang disahkan pada sidang paripurna, Jumat (21/7) din hari itu memutuskan ambang batas calon presiden atau presidential threshold tetap 20-25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya. Pihak yang menginginkan presidential threshold nol persen berencana mengajukan uji materi ke MK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi MK akan mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Khususnya klausul yang mengatur presidential threshold 20-25 persen.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Fahri menduga, MK akan mengabulkan gugatan karena konsep presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," jelasnya.
Fahri mencontohkan, apabila ada partai politik yang mampu mendapatkan 30 persen atau 40 persen suara, maka selama lima tahun partai tersebut bisa berkampanye bahwa partainya akan punya calon presiden di Pilpres periode selanjutnya. Meskipun partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan presiden sendiri karena berdasarkan hasil pemilu yang sebelumnya.
"Dan legal policy-nya itu sudah dibuat dengan menserempakkan Pilpres dan Pileg artinya memang tidak lagi ada ambang batas pencalonan," ujarnya.
Karena itu Fahri menilai wajar apabila ada yang ingin mengajukan uji materi. Terlebih, ada empat fraksi yang menolak presidential threshold 20-25 persen seperti yang terlihat dalam sidang paripurna.
Fahri mengatakan, DPR tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, DPR merupakan pembuat undang-undang. Maka, uji materi diajukan oleh pihak yang dirugikan, seperti partai politik baru yang tak memiliki perwakilan di parlemen.
"Kalau partai yang tidak ada di DPR, saya kira masuk legal standingnya (untuk mengajukan uji materi ke MK)" ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya