Yasonna: Kubu Moeldoko Silakan Gugat AD/ART Demokrat AHY ke Pengadilan
KemenkumHAM telah menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan, dalam memverifikasi berkas pihaknya berdasarkan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kubu Moeldoko untuk melakukan gugatan pengadilan. Jika berargumentasi AD/ART Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono yang terdaftar di pemerintah dianggap melanggar undang-undang.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
KemenkumHAM telah menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan, dalam memverifikasi berkas pihaknya berdasarkan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020.
Dia mengesampingkan argumen kubu Moeldoko bahwa AD/ART itu dianggap melanggar UU Parpol. Sebab hal itu di luar kewenangannya untuk menilai.
"Dan seperti kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," tegasnya.
Yasonna juga menyesalkan beragam pernyataan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam kisruh Demokrat.
"Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," pungkasnya.
Baca juga:
AHY: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Menegakkan Hukum yang Adil
Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Pemerintah Pakai AD/ART Demokrat 2020 untuk Verifikasi Kubu Moeldoko
Menkum HAM Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Jelang Putuskan Menkum HAM, Demokrat Yakin Pemerintah Obyektif dan Adil