Pemerintah menolak permohonan pendaftaran pengurus Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut keputusan itu tidak berdasarkan argumentasi AD/ART yang disampaikan kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, dalam verifikasi pengurus Demokrat KLB Deli Serdang menggunakan AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Bahwa ada argumen yang disampaikan kepada kami kami tentang AD/ART Demokrat. Kami menggunakan rujukan AD/ART yang telah terdaftar telah disahkan dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu," kata Yasonna dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan dalam verifikasi penyelenggaraan KLB itu, Kemenkumham melihat syarat dalam AD/ART Demokrat tahun 2020. Bahwa harus usulan 2/3 PD dan 1/3 DPC serta harus seizin Majelis Tinggi.
Bila ada berargumen hal itu melanggar UU Partai Politik, Kemenkumham tidak berwenang menilai hal tersebut. Kemenkumham hanya mengikuti dokumen resmi AD/ART tahun 2020 untuk melakukan verifikasi.
Yasonna pun mengusulkan agar perdebatan itu dibawa ke ranah pengadilan. Ia menyarankan kubu Moeldoko menggugat ke pengadilan jika AD/ART ini dirasa tak sesuai UU Parpol.
"Dan argumen-argumen ttg anggaran dasar tersebut disampaikan pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya biar itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna.
"Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.