WO saat pengesahan UU MD3, PPP, NasDem dan PKS dinilai cerdas curi simpati rakyat
Dalam proses pengesahan UU MD3, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem tidak setuju dengan beberapa poin dan memilih walk out (WO). Langkah PPP dan Nasdem diikuti PKS yang berubah haluan menolak pengesahan UU MD3. Ini dipandang sebagai langkah politik meraih simpati rakyat.
DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Disahkannya UU MD3 dengan penambahan sejumlah pasal dinilai sejumlah kalangan bakal menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum dan super power.
Dalam proses pengesahan UU MD3, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem tidak setuju dengan beberapa poin dan memilih walk out (WO). Langkah PPP dan Nasdem diikuti PKS yang berubah haluan menolak pengesahan UU MD3. PKS menyatakan secara tegas menolak Pasal 122 UU MD3 huruf k.
Terkait langkah yang diambil PKS, Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai PKS mengambil langkah cerdas. Langkah politik ini bisa dipandang sebagai strategi untuk meraup suara jelang Pileg atau Pilpres 2019.
"PKS langkah cerdas (diambil) Mohamad Sohibul Iman, ini momentum politik yang harus dimaksimalkan," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (17/2).
Menurut Hendri, tidak hanya PKS, PPP dan Nasdem juga telah lebih dulu memanfaatkan pengesahan UU MD3 sebagai momentum politik menarik suara untuk kebutuhan pemilu 2019.
"PPP dan Nasdem memanfaatkan momentum politik ini untuk memanfaatkan mendapatkan simpati rakyat sebesar besarnya. Ini bisa jadi langkah politik yang besar makannya PKS ikut serta (menolak UU MD3)," ucapnya.
Baca juga:
DPR dinilai licik dalam proses pembahasan UU MD3
PPP: DPR harus dikritik, kalau tidak ada jangan-jangan kami bisa ngorok
Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR
Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR
Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana