LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019 kemarin. Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif.

2019-09-18 16:21:23
Revisi UU KPK
Advertisement

Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019 kemarin. Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif.

Menurut Wiranto, ini hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ini sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).

Advertisement

Dia menegaskan, keputusan ini bukan mengada-ada. Lantaran hanya menjalankan putusan MK tersebut. "Sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Wiranto.

Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.

"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.

Advertisement

Sehingga, lanjut dia, tak perlu ada yang merasa khawatir dan resah. "Kita kemudian, tak perlu resah dengan adanya masuk ke dalam rezim pemerintahan ini," pungkasnya.

Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen. Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan."

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu dengan KPK
Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules'
DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'
DPR Persilakan UU KPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
ICW Soal UU KPK Baru: Pemberantasan Korupsi Dipastikan Suram

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.